Kaur, Garislintas.Com – Kepolisian Resor Kaur menggelar press release terkait pengungkapan kasus persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (3/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Kaur dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pihak terkait.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak keluarga korban yang merasa curiga terhadap kondisi anaknya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengungkap para pelaku.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Kasat Reskrim AKBP Tomson Sembiring menyampaikan kejadian berlangsung sejak Februari 2024 hingga Januari 2026. Korban merupakan anak perempuan berinisial “Bunga” (12), seorang pelajar asal Kabupaten Kaur.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, berawal dari laporan keluarga korban hingga kami berhasil mengamankan para pelaku,” tegas Kapolres. Ia menambahkan bahwa kejahatan terhadap anak tidak bisa ditoleransi karena merusak masa depan korban.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Modus yang digunakan para pelaku mulai dari bujuk rayu, ancaman, hingga eksploitasi seksual terhadap korban.
Tersangka utama berinisial IS (51) yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan berulang kali. Pelaku menggunakan iming-iming uang serta ancaman kekerasan untuk melancarkan aksinya. “Polisi Ajak Masyarakat Berani Laporkan Kasus Kekerasan” “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Alam Bawono. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. (SH)


















