banner 728x250
Hukum  

Liputan Pungli Berujung Perampasan, Wartawati Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

BENGKULU, Garislintas.Com – Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu. Laporan tersebut teregister pada Senin (30/3/2026) dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu. Ermi Yanti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan pendampingan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu.

banner 325x300

 

Langkah ini menjadi bentuk komitmen organisasi dalam melindungi jurnalis yang diduga mengalami penghalangan saat menjalankan tugas di lapangan. Kepada wartawan, Ermi Yanti menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya meliput dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat pada Minggu (29/3/2026). “Saat itu saya sedang meliput, handphone saya dirampas oleh oknum yang meminta iuran di lokasi,” ujarnya.

 

Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai insiden ini bukan sekadar persoalan biasa, melainkan telah mencederai prinsip kebebasan pers. “Ini bukan persoalan pribadi. Ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan merampas alat kerja wartawan,” tegas Ikhsan.

 

Selain dugaan perampasan, korban juga mengalami tekanan verbal berupa kata-kata kasar yang menimbulkan rasa takut saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut dinilai memperburuk kondisi keamanan jurnalis di lapangan. Peristiwa bermula dari keributan antara pedagang permainan anak dan seorang pria berinisial AU yang disebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis. Keributan diduga dipicu permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang. Saat korban merekam kejadian tersebut, situasi memanas hingga berujung pada dugaan perampasan telepon genggam.

 

Oknum yang terlibat juga diduga memaksa korban menghapus rekaman video yang telah diambil. Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, sebelumnya menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan kewenangan Pokdarwis. Pungutan tanpa dasar hukum dinilai sebagai tindakan ilegal. Sejumlah organisasi pers seperti PWI, JMSI, hingga MOI menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers sekaligus masuk ranah pidana umum. Dengan laporan resmi yang telah diajukan, publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum.

 

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan kebebasan pers serta keamanan jurnalis di lapangan, sekaligus membuka dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata.

(SH)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *