banner 728x250
Berita  

Pemkab Kaur Tetapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat

banner 120x600
banner 468x60

Kaur, Garislintas.Com – Pemerintah Kabupaten Kaur menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. “WFH ini menjadi langkah strategis dalam mendorong efisiensi dan modernisasi birokrasi di daerah,” ujar Bupati Kaur, Gusril Pausi.

Meski diterapkan setiap Jumat, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah karena adanya sektor pelayanan publik. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO). “Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan meskipun ada kebijakan WFH,” tegas Gusril.

banner 325x300

Pemerintah menetapkan komposisi ASN yang menjalankan WFH maksimal 50 persen dari total pegawai. Sementara itu, minimal 50 persen ASN lainnya tetap bekerja dari kantor untuk menjaga stabilitas layanan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penerapan WFH bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi proses birokrasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pemerintah daerah secara berkelanjutan.

WFH juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, dan air. Selain itu, pengurangan mobilitas ASN diharapkan dapat menekan tingkat polusi lingkungan. Kebijakan ini sekaligus mendorong terbentuknya pola hidup sehat di kalangan ASN dan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, ASN didorong untuk bekerja berdasarkan hasil atau output yang terukur. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja profesional dan akuntabel. Pemerintah juga menekankan pentingnya ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Dalam surat edaran Bupati, sejumlah jabatan dan OPD dikecualikan dari kebijakan WFH. Mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kelancaran pelayanan publik. Beberapa di antaranya meliputi pejabat pimpinan tinggi, camat, tenaga kesehatan, hingga dinas pelayanan langsung masyarakat.

Seluruh ASN, baik yang WFH maupun WFO, tetap wajib melakukan absensi elektronik sesuai aturan. Hal ini untuk memastikan kedisiplinan dan pengawasan kinerja tetap berjalan. Selain itu, ASN yang WFH diwajibkan selalu aktif dan siap dihubungi selama jam kerja berlangsung. (SH)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *