Garis-Lintas. Kaur, 20 Mei 2025 — Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat Kabupaten Kaur untuk meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di musim kemarau seperti saat ini.
“Pada Hari Selasa, 20 Mei 2025, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk memperhatikan bahaya karhutla. Musim kemarau yang sedang berlangsung saat ini meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres.
Dalam upaya pencegahan, Kapolres mengeluarkan sejumlah imbauan penting, antara lain:
Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Jika melihat kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat desa.
Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Tidak meninggalkan api di area hutan atau lahan.
Menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres juga menginstruksikan seluruh Polsek jajaran yang memiliki wilayah hutan untuk mengintensifkan patroli siang dan malam. Selain patroli, petugas diminta aktif melakukan sambang serta sosialisasi kepada warga terkait bahaya dan dampak karhutla.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, peran Bhabinkamtibmas dan Satuan Binmas juga dimaksimalkan dalam menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di wilayah binaan mereka.
“Kami telah memberikan arahan kepada para Bhabinkamtibmas agar membaur bersama masyarakat dan rutin menyampaikan imbauan kamtibmas, khususnya terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau ini,” tambah AKBP Yuriko.
Terkait aspek hukum, Kapolres menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan akan dijerat pidana sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Pasal 78 Ayat (3) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.”
Kapolres juga mengingatkan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan atau perkebunan untuk menyiapkan peralatan pemadam kebakaran sebagai langkah antisipatif.
“Sanksi hukum berlaku untuk siapa saja, baik masyarakat maupun korporasi. Oleh karena itu, saya harap semua pihak berhati-hati dan tetap waspada, agar tidak terjadi kebakaran lahan maupun perkebunan selama musim kemarau ini,” pungkas Kapolres.
(DS)


















