banner 728x250
Hukum  

Genderang Perang Narkoba Ditabuh, Kapolres Kaur Bongkar Lapak Sabu Di Kelam Tengah

banner 120x600
banner 468x60

Kaur, Garis-Lintas.Com,- Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kaur resmi ditabuh kencang. Belum genap sepekan menjabat, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, langsung membuktikan komitmennya dengan membongkar praktik penyalahgunaan sabu di Kecamatan Kelam Tengah.

Operasi senyap yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan, S.Ikom, menggerebek sebuah rumah di Desa Darat Sawah yang diduga kuat menjadi lapak transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

banner 325x300

Penggerebekan berlangsung Selasa dini hari (20/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial PH (45) dan HR (35). Namun, target utama berinisial JSH (35) yang merupakan pemilik rumah sekaligus terduga bandar besar, berhasil melarikan diri dengan cara nekat menjebol teralis jendela kamar.

“Sejak awal menjabat, saya tegaskan bahwa Polres Kaur tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Alam Bawono dalam keterangan resminya.

Barang Bukti Melimpah

Meski bandar utama lolos, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Dari tangan dua pelaku yang ditangkap, petugas menyita satu set alat hisap sabu (bong), sisa sabu, satu unit ponsel Oppo, serta dua unit sepeda motor.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersebut, yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Darat Sawah dan Kepala Desa Siring Agung, mengungkap temuan lebih besar. Di kamar milik JSH, polisi menemukan 13 paket sabu ukuran sedang, 5 paket kecil siap edar, timbangan digital, ratusan plastik klip bening, serta senjata tajam. Selain itu, turut disita tiga unit sepeda motor dan satu unit ponsel Realme.

Buron dan Terancam Penjara

Kapolres Kaur mengimbau masyarakat untuk aktif dan kooperatif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini, PH dan HR telah ditahan di Mapolres Kaur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, identitas JSH telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satresnarkoba Polres Kaur masih melakukan pengejaran intensif guna meringkus bandar yang melarikan diri tersebut.

(DS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *