banner 728x250
Hukum  

Polres Kaur Gelar Press Release Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

KAUR, Garislintas.Com – Polres Kaur menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Command Center Polres Kaur, Senin (26/1/2026).

Dalam rilis tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua kasus curanmor di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kaur.

banner 325x300

Kasus pertama terjadi di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule, dengan tersangka berinisial HP, warga setempat. Sementara kasus kedua terjadi di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, dengan tersangka berinisial AS, warga Desa Beriang Tinggi.

Adapun kendaraan yang dicuri pada TKP Desa Sinar Bulan adalah sepeda motor Honda Beat, sedangkan pada TKP Desa Neriang Tinggi adalah sepeda motor Honda Supra X.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 447 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan kronologi kejadian di TKP Desa Sinar Bulan. Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian pergi ke kebun jagung miliknya. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kaur mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta selalu menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.

(DS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *