Kaur- Sebagai upaya untuk mendapatkan bantuan dan pertimbangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lima OPD Pemda Kaur pada Rabu (13-9-2023) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Kaur, Opd Opd itu di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur.
Penandatanganan nota kesepahaman itu di laksanakan di aula Kejari Kaur, dan langsung ditandatangani Kajari Kaur M Yunus, SH, MH bersama seluruh Kepala OPD yang melaksanakan MoU yang Disaksikan oleh Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST.
“ Hari ini kita melakukan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan 5 Opd di pemerintahan daerah kabupaten kaur . Dengan adanya MoU ini di harapkan setiap persoalan hukum Datun, Kejari Kaur akan menjadi bagian. Baik itu dalam konsultasi hukum, pertimbangan hukum maupun pemulihan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah,” Demikian di katakan Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH, MH
Diketahui di tahun 2022-2023 melalui kerjasama Kejari Kaur telah berhasil mengembalikan keuangan nagara Rp 1,3 Miliar (M). Yang mana uang negara tersebut hasil dari pajak dari Kades yang menunggak se-Kabupaten Kaur. Tentunya dengan MoU yang ada nantinya bisa bekerja, sama baik dalam pengembalian uang negara, konsultasi hukum maupun bantuan hukum.
MoU ini di hadiri lansung oleh Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, yang mana Herlian menegaskan Dengan telah di tandatangani nota kesepahaman ini diharapakan akan meningkatkan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
,”Kami dari Pemda Kaur sangat mendukung bila seluruh OPD agar melakukan MoU, pertimbangan hukum di bidang hukum Datun dengan Kejari Kaur dengan harapan dapat meminimalisir permasalahan hukum terutama. Bidang DATUN. Ucapan terima kasih kepada Kejari Kaur dan Opd yang telah melakukan MoU semoga kedepannya kerjasama ini dapat di tingkatkan,” Herlian Muchrim.
Lebih lanjut juga di jelaskan bahwa Kerjasama tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Melalui kerja sama ini dapat membantu Pemda Kaur untuk memperoleh dukungan dari kejaksaan Negeri Kaur berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. (SH)


















