Kaur, Garis-Lintas.Com,- Pemerintah Kabupaten Kaur melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah masih terus melakukan upaya penagihan pajak alat berat yang belum dibayar oleh sejumlah wajib pajak. Menurut Alek Sufikri, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaur, pajak alat berat ini dikenakan sebesar 1 persen dari harga beli.
Alek Sufikri mengungkapkan bahwa masih banyak alat berat yang belum membayar pajaknya, sehingga pemerintah daerah mengalami kerugian. “Kalau sudah dijual, wajib pajak harus melapor agar tidak lagi ditagih pajaknya,” kata Alek Sufikri. Berdasarkan data yang ada, diperkirakan masih ada sekitar 50 persen alat berat yang belum terdaftar dan membayar pajak.
UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaur akan terus melakukan penagihan dan pendataan terhadap alat berat yang belum membayar pajak. Alek Sufikri menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. UPTD Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kaur.
(Ahlan)


















