KAUR, Garislintas.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur menerima penyerahan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang Kepala Desa di Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Penyerahan terlapor dilakukan oleh pihak keluarganya kepada Kepolisian untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Pelajaran I, Kecamatan Tanjung Kemuning.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial WS (41), Kepala Desa Pelajaran I, mengalami luka pada bagian belakang kepala akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tanjung Kemuning. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Kaur untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Kaur, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan terlapor.
“Terlapor sudah kami terima dan saat ini proses penanganan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar Kapolres Kaur melalui Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kaur juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. ( SH)












