Kaur- Polres Kaur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau pencabulan terhadap anak.

Tahap II perkara tersebut dilaksanakan pada Senin (10/8/2026), dengan menyerahkan tersangka berinisial Y alias Y beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kaur. Setelah proses Tahap II, tersangka kemudian dikawal menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna untuk menjalani penahanan sesuai permintaan pihak kejaksaan.
Pengawalan tersangka dilakukan personel Unit PPA Satreskrim Polres Kaur dengan dukungan Piket Pawas, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaur serta personel Polres Bengkulu Selatan. Pengamanan dilakukan guna memastikan proses pemindahan tersangka berlangsung aman, tertib dan sesuai prosedur.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Kaur berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Januari 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka serta pemberkasan, perkara kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Polres Kaur berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terhadap perkara yang menyangkut perempuan dan anak, kami memberikan perhatian khusus agar proses penegakan hukum berjalan optimal serta hak-hak korban tetap terlindungi,” tegas Kapolres Kaur.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, upaya pencegahan tindak pidana terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran keluarga, lingkungan pendidikan dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kaur untuk diproses sesuai ketentuan hukum hingga tahap persidangan.
Polres Kaur memastikan akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, objektif dan berkeadilan.
( SH)












