banner 728x250
Hukum  

Laporan PNS Dan Kades Nikah Siri Segera Di Proses

banner 120x600
banner 468x60

Garis-Lintas. KAUR – Dugaan pernikahan siri antara seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mencuat ke publik. Laporan atas dugaan tersebut disampaikan langsung oleh istri sah dari oknum Kades kepada Inspektorat Kabupaten Kaur pada Selasa, 29 April 2025.

 

banner 325x300

Laporan itu resmi diterima oleh pihak Inspektorat. Namun, hingga pertengahan Mei ini, proses tindak lanjut belum dilakukan. Penyebabnya, Inspektorat mengaku masih terkendala dengan minimnya jumlah auditor dan padatnya beban kerja yang ada.

 

Kepala Irban IV Inspektorat Kabupaten Kaur, Ujang Anwar, S.Sos, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis, 15 Mei 2025, membenarkan hal tersebut. “Betul, laporan sudah masuk ke kami. Tapi kami belum bisa langsung menindaklanjuti karena keterbatasan personel dan banyaknya agenda pemeriksaan yang sedang berjalan,” ungkapnya.

 

Ujang memastikan bahwa laporan dari istri oknum Kades tersebut tetap menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan bahwa proses penanganan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Minggu depan, insyaallah akan mulai kami proses,” ujarnya.

 

Menurutnya, meski dengan keterbatasan yang ada, Inspektorat tetap berkomitmen menegakkan integritas dan profesionalisme. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Semua laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambah Ujang.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum Kades maupun PNS yang diduga terlibat dalam pernikahan siri tersebut. Kasus ini masih dalam tahap awal pemeriksaan oleh Inspektorat.

 

Publik pun menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Kaur demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur pemerintahan.

(DS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *