Kaur- Kejaksaan Negeri Kaur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau Pejabat Kejaksaan Negeri Kaur. Kasi Intel Kejari Kaur, Albert, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang menghubungi masyarakat dengan modus meminta sejumlah uang atau menjanjikan sesuatu.
“Jangan mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku sebagai Jaksa atau pegawai Kejaksaan dan menawarkan jasa untuk mengurus perkara, menjanjikan penghentian proses hukum, memenangkan perkara, mempercepat penanganan kasus, atau bentuk bantuan lain yang disertai permintaan imbalan tertentu,” kata Albert.
Kejari Kaur menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pungutan liar ataupun transaksi di luar mekanisme resmi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan atau melakukan konfirmasi ke kantor Kejaksaan Negeri Kaur Cq Seksi Intelijen jika menemukan praktik penipuan semacam itu.
“Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk melindungi Masyarakat dari segala bentuk penipuan dan kejahatan. Dengan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak, kita dapat mencegah penyalahgunaan nama baik institusi dan menghindari masyarakat sebagai korban penipuan,” tutup Albert.
(Ahlan)


















