banner 728x250
Berita  

Desa Sinar Pagi Gotong Royong Dengan Pemerintah Kecamatan Kaur Selatan.

banner 120x600
banner 468x60

Bintuhan- Dalam rangka ikut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kaur ke 21 tahun 2024 yang selalu di peringati setiap tanggal 23 Mei Desa/Kelurahan Se Kecamatan Kaur Selatan pasang spanduk & umbul-umbul.

 

banner 325x300

Namun Di Desa sinar Pagi selain dari pemasangan spanduk serta umbul umbul juga di laksanakan Gotong royong membersihkan sampah yang menumpuk di Kawasan Taman Bhinneka pada Jumat (17-5-2024)

 

Camat kecamatan Kaur Selatan Rendra Agung SSTP menjelaskan bahwa kegiatan gotong royong dengan pemerintah an Desa sinar pagi hari itu adalah bentuk kerjasama antara Desa sinar Pagi dengan pihak kecamatan Kaur Selatan dalam upaya memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

 

Menjelang hari HUT Kabupaten ini kami dari Kecamatan Kaur Selatan dan Desa Sinar Pagi juga melakukan gotong royong, ini merupakan kegiatan rutin dan juga dalam rangka persiapan menyambut hari jadi Kabupaten Kaur. Kali ini kami melaksanakan Bersih-bersih di Kawasan Taman Bineka dan sekitarnya. “Ujar Camat Kaur Selatan Renra Agung, SSTP. Jum’at (17/05/2024).

 

Sementara itu Kepala Desa sinar pagi Yudi Ersan berterimakasih kepada Pihak kecamatan Kaur Selatan yang telah bersedia melakukan Gotong royong dengan masyarakat Desa sinar pagi.

 

,” Mewakili Masyarakat Desa sinar Pagi kami ucapkan terima kasih kepada Pak Camat juga rekan dari BPD Kabupaten Kaur, Perangkat desa, Linmas dan Ibu-ibu Kader serta masyarakat lainnya. Terima kasih juga kepada Dinas Lingkungan Hidup yang telah mendukung dalam melaksanakan Bersih-bersih ini hingga selesai.” Yudi Ersan Kepala Desa sinar Pagi mengatakan.

 

,” Saya mengajak kepada masyarakat mari kita buang sampah pada tempatnya. Agar Kabupaten kita bersih dan rapi dan bersih selain itu, membuang sampah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi sebab melanggar Perda Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2020, tentang Ketentraman dan ketertiban umum dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000; ” Tutupnya ( *** )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *