banner 728x250
Hukum  

Anggota Ormas GRIB Jaya Di Bandung Barat Ditangkap Edarkan Sabu Dengan modus Tempel

banner 120x600
banner 468x60

Garis-Lintas. Seorang pria berinisial AG yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Modus yang digunakan adalah sistem “tempel”, yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.

 

banner 325x300

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh seseorang di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku AG yang tinggal di kontrakan kawasan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.

 

“Dari HP milik Sdr. AG terdapat grup WhatsApp GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari anggota ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5/2025).

 

Dalam penggeledahan di tempat tinggal AG, polisi menemukan 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,71 gram. Selain itu, diamankan pula satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu gulungan lakban, dan satu unit telepon genggam.

 

Kombes Pol Hendra menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat AG dari seseorang berinisial Baro yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “AG menerima titipan dari seseorang berinisial Baro untuk diedarkan kembali menggunakan sistem tempel,” katanya.

 

Tersangka diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil penjualan, AG dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu Baro serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol Hendra.

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *