banner 728x250
Hukum  

Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, Dicopot DKPP RI Karena Langgar Kode Etik

banner 120x600
banner 468x60

Garis-Lintas. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi mencopot Muklis Aryanto dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur. Pencopotan ini dilakukan karena Muklis dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

 

banner 325x300

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal DKPP RI, pada Senin, 28 April 2025.

 

Sidang ini membacakan putusan perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024 terhadap dua teradu, yakni Muklis Aryanto selaku Ketua KPU Kaur, dan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning. Sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang DKPP RI.

 

Dalam putusannya, DKPP menyatakan permohonan pengadu dikabulkan sebagian. Muklis Aryanto dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kaur. Sementara itu, anggota PPK Tanjung Kemuning dikenai sanksi peringatan keras.

 

DKPP menegaskan bahwa Muklis Aryanto terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, serta meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Muklis Aryanto belum memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut, dan nomor teleponnya belum dapat dihubungi.

(DS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *