Garis-Lintas, Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, Pemerintah Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, mengadakan kegiatan sosialisasi hukum. Acara yang berlangsung dengan antusias ini menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Koramil Kaur Selatan, Kepolisian, serta pendamping desa. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum, otoritas hukum, dan peran lembaga hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Desa Pahlawan Ratu, Kamarsyah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. “Melalui kegiatan ini, kami ingin warga memahami hak, kewajiban, dan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan. Dengan pengetahuan yang baik, masyarakat dapat menjauhi konflik dan menjalani kehidupan yang lebih tertib,” ujarnya.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan dasar hukum, hak dan kewajiban warga negara, serta fungsi lembaga hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan TNI dalam menjaga keamanan dan menegakkan keadilan. Warga juga diajak berdiskusi tentang berbagai kasus hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, seperti penyelesaian sengketa tanah dan tindak pidana ringan, sehingga mereka lebih siap menghadapi dan menyelesaikan masalah sesuai hukum yang berlaku.
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Salah seorang peserta, Ibu Rina, mengaku sangat terbantu dengan sosialisasi ini. “Kami jadi lebih mengerti tentang hukum dan tahu harus berbuat apa jika menghadapi masalah. Semoga kegiatan seperti ini sering diadakan,” katanya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi hukum ini, Pemerintah Desa Pahlawan Ratu berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan patuh terhadap aturan. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat dan lembaga hukum dalam menjaga kedamaian dan keamanan di desa. (***)


















