KAUR, GARIS LiNTAS.COM – Dugaan akibat korupsi dana desa (DD) Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Bengkulu, akhirnya (14/9/2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Resmi menetapkan mantan Kades Am dan mantan Sekdes Za jadi tersangka
Kajari Kaur juga menyebut, kerugian negara itu muncul diantaranya dari kerugian negara, baik pengadaan Lampu Jalan Rabat Beton dan Talud.
Keduanya disangka melakukan tindak pindana korupsi DD Air Jelatang tahun 2018, 2019 dan Tahun 2020.
“Ada beberapa kegiatan yang ditidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 311 juta.
Sebelumnya pihak penyidik menyita dokumen-dokumen berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DD Air Jelatang
Berkas itu di sita Kejari Kaur untuk penelitian labih lanjut.
Dari bukti-bukti inilah, keduanya ditetapkan tersangka,” tegas Kajari Kaur, M Yunus SH, MH, dalam press rilisnya, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.20 WIB (red.)


















