KAUR, Garislintas.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur resmi melelang 22 ekor ternak hasil razia yang tidak ditebus pemiliknya, Kamis (12/3/2026). Ternak yang dilelang terdiri dari 20 ekor kambing dan 2 ekor sapi.
Dari proses lelang tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur berhasil memperoleh pemasukan sebesar Rp35 juta yang langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rinciannya, hasil penjualan sapi mencapai lebih dari Rp12 juta, sementara penjualan kambing mencapai lebih dari Rp23 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan, SE, MM mengatakan proses lelang berlangsung lancar dengan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi.
“Lelang berjalan dengan lancar. Masyarakat yang mengikuti lelang cukup banyak dengan jumlah 37 peserta. Hasil lelang hewan ternak langsung disetor ke Kasda dan masuk sebagai PAD. Kegiatan lelang seperti ini akan terus dilakukan setiap bulan atau dua bulan sekali tergantung hasil penertiban dan ternak yang tidak ditebus pemiliknya,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2025 tentang penertiban ternak.
Menurutnya, ternak yang telah diamankan oleh petugas dan tidak diambil oleh pemiliknya selama 20 hari akan dianggap tidak bertuan dan selanjutnya dilelang secara terbuka.
“Apabila ternak tersebut memiliki pemilik, tentu biasanya pemilik merasa kehilangan dan akan melakukan penebusan bahkan melapor ke pihak berwajib. Namun dalam kasus ini tidak ada yang datang mengurus, sehingga langkah lelang sudah tepat dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak diurusnya ternak oleh pemilik bisa disebabkan berbagai faktor, seperti jumlah ternak yang banyak sehingga pemilik tidak mengetahui ciri-ciri ternaknya, atau memang ternak tersebut sudah tidak lagi diurus.
Budi juga mengungkapkan, hingga saat ini Satpol PP Kaur telah menyumbang PAD sebesar Rp108 juta dari sektor penertiban ternak. Rinciannya, Rp73 juta berasal dari penebusan ternak oleh masyarakat dan Rp35 juta dari hasil lelang.
“Jika dibandingkan dengan target PAD dari sektor penertiban ternak sebesar Rp40 juta, capaian saat ini sudah jauh melampaui target,” ungkapnya.
Ke depan, Satpol PP Kaur akan terus melakukan penertiban ternak yang berkeliaran guna menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
“Penertiban hewan ternak akan terus dilakukan hingga Kabupaten Kaur tidak ada lagi ternak yang berkeliaran,” demikian Budi Sastra Hermawan.
(SH/ADV)

