MAJE – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan seorang dukun berinisial T (64), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Maje, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 3 November 2025.
Sebelumnya dukun berinisial T (64) ini merupakan dukun yang dikenal sebagai dukun pawang hujan karena dalam keahliannya dalam menangkal hujan pada saat ada pesta di kalangan masyarakat sekitarnya. Entah apa yang merasuki sehingga tega mencabuli Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berinisial B (17), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur pada 21 Oktober 2025.
“Untuk pelaku penc4bulan terhadap korban di bawah umur telah ditetapkan tersangka. Sedangkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan baik itu ke korban maupun ke tersangka,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Kaur Iptu Slamet Ambyah, SH, Senin 3 November 2025.
Kasi Humas Iptu Slamet Ambyah, menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan tersangka.
Kejadian bermula saat korban dibawa bibinya ke rumah tersangka pada September 2025 untuk menjalani pengobatan tradisional. Tersangka memberikan syarat bahwa pengobatan harus dilakukan secara pribadi karena kondisi korban yang dianggap parah.
“Dalam proses pengobatan, tersangka memberikan air putih yang telah dijampi-jampi kepada korban. Setelah meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri dan diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka,” Tegasnya.
Aksi bejat tersangka tidak berhenti di situ. Ia kembali meminta bibi korban untuk mengantarkan korban ke sebuah pondok di Kecamatan Tetap dengan alasan pengobatan lanjutan. Di lokasi tersebut, tersangka kembali melakukan aksi serupa hingga korban terbangun dan merasakan sakit pada bagian vitalnya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, bibi korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Unit PPA Polres Kaur segera bertindak cepat dengan menangkap tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
(Ahlan)

