KAUR, Garislintas.Com — Polres Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Peristiwa itu terjadi di Desa Gedung Sako I, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dengan korban berinisial KS dan tersangka MS.
Sebelum penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Tersangka juga menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dengan diantar keluarganya sebagai bentuk itikad baik dan kesediaan mengikuti proses hukum.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Satreskrim Polres Kaur melaksanakan gelar perkara penyelesaian melalui Restorative Justice di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Kaur.
Gelar perkara tersebut diikuti unsur Satreskrim, Kasiwas Polres Kaur, perwakilan Sie Propam, perwakilan Sikum, Kanit Pidum beserta anggota, keluarga korban, keluarga tersangka, serta unsur pemerintahan desa.
Dalam proses penyelesaian, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Berdasarkan hasil gelar perkara, peserta menyepakati bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice karena seluruh persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Kaur menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Mekanisme tersebut mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum. Setiap perkara tetap melalui penelitian dan gelar perkara untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut kedua belah pihak telah berdamai. Ia juga menyebut tersangka bersikap kooperatif dan menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya.
Polres Kaur berharap penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polres Kaur juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku. Masyarakat diminta menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum
( SH )

