Garis-Lintas. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.
Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan empat tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
“Empat tersangka kami tangkap dalam operasi bertahap sepanjang April 2025. Mereka adalah bagian dari jaringan yang beroperasi di Kalimantan dan Sulawesi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, pada Selasa (29/4/2025).
Rincian Penangkapan:
SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
HM diamankan pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan 1.581,72 gram sabu.
MF ditangkap 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025 dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Menurut Kombes Kelana Jaya, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, tetapi juga terpantau aktif di Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, hingga ke wilayah Makassar, Palu, dan Kendari.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.
Tidak hanya itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka untuk dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memiskinkan para bandar narkoba. Tidak cukup hanya dengan penindakan pidana narkotika, kami juga kejar dari sisi ekonomi,” tegas Kelana Jaya.
(Red)

