Site icon Garis Lintas

Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Diperpanjang Hingga 30 September

Kaur, Garislintas.Com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu resmi diperpanjang selama satu bulan. Program yang sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2026, kini diperpanjang hingga 30 September 2026.

 

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Purwanto, SE, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan perpanjangan program tersebut. Menurutnya, kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan perpanjangan program pemutihan ini. Jangan menunggu sampai batas akhir, karena kesempatan mendapatkan keringanan seperti ini belum tentu ada lagi,” ujar Purwanto, SE.

 

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, terdapat kebijakan keringanan tunggakan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Keringanan lainnya berupa diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) serta mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Bengkulu. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

 

Purwanto menambahkan, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak selama program berlangsung juga berkesempatan mendapatkan hadiah berupa emas batangan. Penerima hadiah akan ditentukan melalui pengundian secara acak berdasarkan data pembayaran pajak yang tercatat oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

“Jadi, selain mendapatkan keringanan pajak, masyarakat juga memiliki kesempatan memperoleh hadiah emas batangan. Karena itu, mari manfaatkan kesempatan ini dan segera lakukan pembayaran pajak kendaraan melalui pelayanan Samsat,” tambahnya.

 

Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan, seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli, serta BPKB asli atau dokumen pendukung lainnya. Dengan adanya perpanjangan hingga 30 September 2026, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

( SH/ADV )

Exit mobile version