Garis-Lintas. Kaur, 20 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan empat orang pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Keempatnya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Manna.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Sdr. ARS – Pengguna Anggaran
2. Sdr. HLM – Pejabat Pembuat Komitmen
3. Sdr. AP – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
4. Sdr. RO – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui keterangan tertulis menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal dari perintah Sdr. ARS untuk menyiapkan dana kebijakan yang salah satunya bersumber dari perjalanan dinas fiktif. Dana tersebut dikumpulkan melalui bagian keuangan.
Dalam praktiknya, nama-nama ASN dan honorer digunakan sebagai pelaksana fiktif perjalanan dinas. Para tersangka juga bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membuat invoice hotel palsu guna mencairkan dana akomodasi, sementara pelaksana perjalanan menginap di tempat berbeda atau bahkan tidak melakukan perjalanan.
Selain itu, pegawai yang namanya digunakan dalam surat tugas diminta membuka rekening baru, dengan ATM dan buku tabungan diserahkan ke bagian keuangan. Tak ada pengawasan ketat dari pihak bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11,02 miliar. Namun, kejaksaan telah berhasil mengamankan uang pengganti sekitar Rp5,3 miliar, sebagian melalui RPL Kejari Kaur dan sebagian ke kas daerah.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
(DS)

