Kaur, Menyedihkan Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur pada Jum’at (1-9-2023) ini melakukan Rapat Paripurna namun karena anggotanya dari 25 orang yang hadir cuma 9 orang dan itu tidak memenuhi syarat sehingga rapat paripurna hari itu di tunda atau dibatalkan.
,” Karena anggota DPRD Kaur hari ini tidak memenuhi syarat kehadiran maka Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kaur hari ini kita tunda dengan batas waktu yang belum dapat di tentukan,’ Waka 2 DPRD Kaur mengatakan.
Kejadian ini sangat menyedihkan serta memalukan apalagi dengan slogan anggota dewan terhormat namun nyata nya malas ngantor bahkan pada agenda yang sangat penting sekelas Rapat Paripurna pun mereka tidak hadir.
Dan kejadian ini sejak Kabupaten Kaur Mekar dari Bengkulu Selatan tahun 2003 lalu baru kali hal ini terjadi dan tentu ini menjadi catatan sejarah tersendiri bagi Masyarakat Kabupaten Kaur.
Diketahui Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kaur hari itu dengan agenda penutupan masa sidang tahap 2 sudah di rencanakan jauh jauh hari sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi anggota DPRD tidak hadir.(SH)

