Maje – Koperasi Merah Putih Sinar Mulya diduga melanggar aturan dari Kementerian Republik Indonesia (RI) karena beberapa pengurus koperasi juga menjabat sebagai pejabat desa dan masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Hal ini tentunya tidak dibenarkan karena koperasi harus independen dan tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Menurut aturan, koperasi harus memiliki pengurus yang independen dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan desa. Namun, dalam kasus Koperasi Merah Putih Sinar Mulya, beberapa pengurus koperasi juga menjabat sebagai pejabat desa, sehingga menimbulkan dugaan adanya nepotisme dan konflik kepentingan.
Kepala Desa Sinar Mulya, Saniyah, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa beberapa pengurus koperasi memang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.
Dugaan pelanggaran ini tentunya sangat memprihatinkan karena koperasi seharusnya menjadi salah satu pilar ekonomi desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika koperasi dikelola oleh orang-orang yang tidak independen, maka koperasi tidak akan dapat berfungsi dengan baik.
Kementerian RI telah mengeluarkan aturan yang jelas tentang koperasi, yaitu bahwa koperasi harus independen dan tidak berasal dari unsur pimpinan desa. Jika Koperasi Merah Putih Sinar Mulya terbukti melanggar aturan, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Dugaan pelanggaran ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Masyarakat desa berhak mengetahui bagaimana koperasi dikelola dan siapa saja yang terlibat dalam pengurusannya.
Kami berharap agar pihak berwenang dapat segera menginvestigasi dugaan pelanggaran ini dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Koperasi Merah Putih Sinar Mulya harus menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola koperasi dengan baik dan transparan.
(Ahlan)


















