Site icon Garis Lintas

6 Tahun Menjadi Buron!! Pelaku Pemerkosaan Dan Pencurian Tertangkap Kembali

 

Bintuhan– Pelaku kasus pemerkosaan dan perampokan, APJ (30) warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Akhirnya dapat di ringkus kembali setelah kabur saat persidangan di pengadilan Negeri Bintuhan pada 2018 lalu dan ditetapkan sebagai DPO. Pelaku di tangkap di rumahnya, Kamis (26/09/2024).

 

 

“Hasil pengamatan intelijen kejari kaur dan kejati yang panjang sehingga DPO bisa kita temukan dan kita amankan,” Ujar Kajari Kaur Pofrizal, SH., MH. Kepada Garislintas.com.

Terpisah, proses penangkapan dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Kaur, dan tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

“Benar, penangkapan dilakukan karena adanya permintaan dari bidang pidum ke bidang intelijen kejari kaur dan kejati untuk penangkapan DPO perkara pemerkosaan,” kata Kasi Intel Kejari kaur Andi Pebrianda, SH.MH

Adapun pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018 didaerah Belimbing desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.

Ia melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan pencurian dan kekerasan (perampokan). Dalam perkara itu, Agustian dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHP.

(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version